TERa-ULANG-ALAT-UKUR-TAKAR-DAN-PERLENGKAPANNYA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. 2021/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar dan Perlengkapannya pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung kerja dan aktifitas tenaga reparatir, perlu bantuan dan kerjasama dari tenaga trantib pasar yang ditempatkan pada pasar yang dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Petunjuk Teknis Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar dan Perlengkapannya Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir.
- Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 1985; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendag No. 67 Tahun 2018; Permendag No. 68 Tahun 2018; Permendag No. 115 Tahun 2018; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 26 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda no. 7 Tahun 2019; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Reparatir; Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Reparatir; Hak dan Kewajiban serta Larangan bagi Reparatir; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
|