Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 44 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan; Standar Reklame; Penyelenggara Reklame; Perizinan; Uang Jaminan Bongkar; Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat