PENILAIAN-EVALUASI-KINERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2021/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa/ Kelurahan dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu dilakukan Evaluasi Kinerja Kecamatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Di Kabupaten Indragiri Hilir.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Pergub Riau No. 19 Tahun 2019; Perbup Indragiri Hilir No. 51 tahun 2016; Perbup Indragiri Hilir No. 52 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas PEKK; Pelaksanaan PEKK; Waktu Pelaksanaan PEKK; Pendanaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- Lamp. : 13 Hlm
|