Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Hibah dan Bantuan Sosial; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggngjawaban; Bantuan Sosial; Monitioring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No. 16
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1041 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan