Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (Delapan) Bab dan 37 (Tiga Puluh Tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Program BS-RLH; Jenis dan Besaran BS-RLH; Sasaran dan penerima BS-RLH; Pelaksanaan Program BS-RLH; Pengawasan dan pengendalian BS-RLH; Penyediaan Tanah Bagi MBR; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2021
Tanggal Berlaku
25 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No. 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Daerah kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Layak Huni di kabupaten Indragiri Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan