PEDOMAN-ANALISIS-JABATAN-DAN-ANALISIS-BEBAN-KERJA-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2021/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu di tinjau lagi.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan RB No. 1 Tahun 2020; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Lamp. : 28 Hlm
|