Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2021

Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No. 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan