PEDOMAN-PENGELOLAAN-ARSIP-INAKTIF
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2021/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk terwujudnya pengelolaan arsip inaktif secara tertib efisiensi dan efektivitas sehingga memudahkan penemuannya kembali
maka perlu disusun Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 17 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengelolaan Arsip Inaktif; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- Lamp. : 12 Hlm
|