Dalam Peraturan Bupati ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; Pelaku Pengadaan Barang / Jasa BLUD; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; Kontrak; Serah Terima; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat