Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 24 (dua puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jumlah Desa, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Setiap Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat