RETRIBUSI – KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD. 2020/No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pemberlakuan Tanda Bukti Lulus Uji Berkala di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE/1/AJ.502/10/6/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan bukti Lulus Uji Berkala Kendraan Bermotor Berupa buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/10/6/DJPD/2019 tentang Percepatan Penerapan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, maka Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PERMENHUB No. 133 Tahun 2015; PERDA Kab. Bengkalis No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 11 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dan pemberlakuan tanda bukti lulus uji berkala di Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas: ketentuan umum; bukti lulus uji berkala elektronik; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
|