Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 76 Tahun 2020

Pedoman Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara Melalui Aplikasi SIMGAJI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui Aplikasi SIMGAJI di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis gaji ASN; pembayaran gaji ASN; syarat pengajuan gaji ASN; evaluasi dan pelaporan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara Melalui Aplikasi SIMGAJI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BD. 2020/No. 76
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan