Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: satu data Kabupaten Bengkalis terdiri atas; ketentuan umum; jenis dan sumber data; prinsip satu data; penyelenggara satu data; penyelenggaraan satu data; penguatan infrastruktur dan teknologi; peningkatan sumber daya manusia; insentif dan disinsentif; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; partisipasi badan hukum; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat