BARANG MILIK DAERAH – PENGHAPUSAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD. 2020/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016; PERDA Kab. Bengkalis No. 4 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik daerah yang terdiri atas: ketentuan umum; pelaksanaan penghapusan barang milik daerah pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang; pelaksanaan penghapusan barang milik daerah pada pengelola barang; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
|