Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara penggunaan barang milik daerah yang terdiri atas: ketentuan umum; penetapan status penggunaan barang milik daerah; pengalihan status penggunaan barang milik daerah; penggunaan sementara barang milik daerah; penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain; pengawasan dan pengendalian; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat