Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: petunjuk teknis program pemberdayaan masyarakat usaha ekonomi kelurahan yang mengatur antara lain kepengurusan kelembagaan Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK); struktur kelembagaan UEK; pembukaan rekening; ketentuan pinjaman dan pengembalian; pembagian hasil usaha; laporan; penanganan masalah; pembinaan, evaluasi dan pengawasan; dan ketntuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat