Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas harian bagi aparatur sipil negara dan tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; pakaian dinas pegawai negeri sipil; pakaian dinas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; hari dan jam kerja; atribut dan kelengkapan pakaian dinas; pendanaan; ketentuan lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat