Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 58 Tahun 2020

Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian Bagi Apatarur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas harian bagi aparatur sipil negara dan tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; pakaian dinas pegawai negeri sipil; pakaian dinas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; hari dan jam kerja; atribut dan kelengkapan pakaian dinas; pendanaan; ketentuan lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 58 Tahun 2020 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian Bagi Apatarur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No. 58
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2010 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan