PAJAK - STATUS WAJIB PAJAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD. 2020/No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016; PERDA KAB.BENGKALIS No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB.BENGKALIS No. 1 Tahun 2018; PERDA BENGKALIS No. 02 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA BENGKALIS No. 2 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 65 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud dan tujuan; konfirmasi status wajib pajak; jenis layanan publik tertentu; pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak; pembinaan dan pengawasan; penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
|