Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman penggunaan dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat se-Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber dana, penggunaan dana dan pengajuan klaim; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat