Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; tujuan dan asas; persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); jalur pendaftaran PPDB; pelaksanaan PPDB; daftar ulang dan pemberkasan; daya tampung dan zonasi sekolah; rombongan belajar; pemenuhan kuota PPDB; larangan; ketentuan lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat