Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pelaksanaan aplikasi sistem informasi perkantoran berbasis elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; arsitektur sistem; cakupan sistem; spesifikasi sistem; pengembangan sistem dan implementasi; sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat