Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah. memuat antara perubahan pasal 1; danperubahan lampiran I dan II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 95 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 95
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan