Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pembinaan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat