Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 2.514.760.047.478,00 (dua triliun lima ratus empat belas milyar tujuh ratus enam puluh juta empat puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat