PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 31, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa perlu diatur petunjuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pelaksanaan Pemilihan Kepala c.Bagian Kedua d.Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa e.Jenis, Standar, dan Kebutuhan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa f.Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak g.Penetapan Kepala Desa Terpilih dengan Perolehan Suara Sama h.Contoh Keputusan, Berita Acara, Surat, Cap/Stempel Panitia Pemilihan i.Ketentuan Lain-Lain.
- Permendagri No. 112 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
- Peraturan Bupati Halmahera Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018
- 12 Halaman; Lampiran 36 Halaman.
|