Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. kewenangan berdasarkan hak asal usul; d. kewenangan lokal berskala desa; e. mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hal asal usul dan kewenangan berskala desa; f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; g. pembiayaan; h. pungutan; i. ketentuan peralihan; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 13 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat