Walikota selaku Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah oleh Walikota, sebagaimana yang disebutkan, secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain mengkoordinasikan Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah juga membantu Walikota dalam membina hubungan kerja Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat