Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 130 Tahun 2016

Pola Koordinasi Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Walikota selaku Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah oleh Walikota, sebagaimana yang disebutkan, secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain mengkoordinasikan Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah juga membantu Walikota dalam membina hubungan kerja Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
130
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.131
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan