Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
5
Bentuk
Instruksi Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Instruksi Mendagri
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan