Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2021

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat Kelas D yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD RSUD kelas D pada Dinas Kesehatan; UPTD RSUD adalah unit organisasi bersifat Khusus yang memberikan layanan kesehatan perorangan secara paripurna dan profesional; UPTD RSUD dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; Sebagai unit organisasi bersifat khusus, UPTD RSUD memiliki otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit, tata kelola klinis dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; Penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas; Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja UPTD RSUD kepada Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
23 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2021
Tanggal Berlaku
23 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 20
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tulang Bawang Barat No. 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TULANG BAWANG BARAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan