pembentukan-nomenklatur struktur organisasi-tugas-fungsi-uptd pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil-dinas kependudukan dan pencatatan sipil
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 130, BD.2021/No 130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Nomenklatur, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Penduduk dan Pencatatan Sipil pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 061/3101/VI/2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasional pada Dinas sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diatur dan ditetapkan mengenai Pembentukan, Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin. Untuk itu perlumenetapkan peraturan bupati ini.
- Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2016; PERBUP Banyuasin No. 1 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kepegawaian dan tata kerja; keuangan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
- 9 hlm, dan 1 Lampiran
|