Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 130 Tahun 2021

Pembentukan, Nomenklatur, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Penduduk dan Pencatatan Sipil pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kepegawaian dan tata kerja; keuangan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Nomenklatur, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Penduduk dan Pencatatan Sipil pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
130
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No 130
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan