Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Konfirmasi status wajib pajak ,tata cara pelaksana komfirmasi status wajib pajak ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat