Dalam peraturan ini diatur mengenai umum; perubahan; pengaturan lebih lanjut perubahan penjabaran APBD 2021. Peraturan Bupati Banyuasin No. 274 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021, diubah karena terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan antar rincian obyek belanja serta perubahan/pergeseran uraian rincian obyek belanja karena adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan adanya kebijakan pemerintah bersifat strategis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat