Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 38 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 274 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai umum; perubahan; pengaturan lebih lanjut perubahan penjabaran APBD 2021. Peraturan Bupati Banyuasin No. 274 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021, diubah karena terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan antar rincian obyek belanja serta perubahan/pergeseran uraian rincian obyek belanja karena adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan adanya kebijakan pemerintah bersifat strategis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 274 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2021
Tanggal Berlaku
03 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No 38
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 274 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 274 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan