Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud, tujuan, prinsip dan peruntukan; pembentukan tim pelaksanaan TPP; persyaratan umum pemberian TPP; mekanisme penetapan TPP; parameter dan rumus, pertimbangan besaran TPP dan kriteria/rekening belanja; ASN penerima, jangka waktu, penguruangan, sistem pembayaran dan ketentuan Plt./Plh.; variabel penilaian pembayaran; honorarium serta insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; sanksi, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat