Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 68 Tahun 2020

PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PELAKSANAAN; BAB IV MONITORING DAN EVALUASI; BAB V SANKSI; BAB VI SOSIALISASI DAN PARTISIPASI; BAB VII PENDANAAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 68 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ratahan
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD MITRA Nomor 717 Tahun 2020
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan