Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pesan sehat kota ternate; c. peran masyarakat, pemerintah daerah, dan stake holder dalam germas; d. peran pemerintah daerah; e. peran stake holder; f. monitoring dan evaluasi; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 12 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat