Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. hibah; c. bantuan sosial; d. bantuan keuangan partai politik; e. larangan dan sanksi. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 78 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat