Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 15 Tahun 2020

Forum Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. tugas dan kewajiban Bupati dalam memelihara kerukunan umat beragama; b. forum kerukunan umat beragama; c. dewan penasehat; d. pendirian rumah ibadat; e. izin sementara pemanfaatan bangunan gedung; f. penyelesaian perselisihan; g. pengawasan pelaporan; dan h. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.15
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan