perubahan-penetapan-tarif-penyeberangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kelancaran beroperasinya Kapal Motor Penyeberangan Siginjai di Kabupaten Jepara pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa atau sebaliknya agar dapat maksimal maka perlu penyesuaian biaya operasional;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional Kapal Motor Penyeberangan Siginjai di Kabupaten Jepara diperlukan perubahan tarif dasar untuk setiap komponen penumpang serta meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang penetapan tarif kelas ekonomi kapal motor penyeberangan Siginjai pada lintas penyeberangan Jepara-Karimunjawa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa.
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2010, KepMenHub Nomor KM 58 Tahun 2003, PerMenHub Nomor PM 104 Tahun 2017, PerBup Jepara Nomor 13 Tahun 2017
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa.
- 4 Halaman
|