Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, yaitu masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
25 April 2019
Tanggal Pengundangan
25 April 2019
Tanggal Berlaku
25 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 21
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan