Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, yaitu masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat