Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional; Hak dan Kewajiban; Pejabat Pengelola; Persyaratan dan Seleksi Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga Profesional; Pengangkatan Pejabat pengelola; Pemberhentian Pejabat Pengelola; Sanksi; Anggaran; Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat