Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 180 (seratus delapan puluh ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis-jenis Pajak Daerah; Penagihan; Pemeriksaan; Keberatan dan Banding, Serta Pengurangan dan Keringanan; Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pembetulan Ketetapan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pembukuan; Pelaporan; Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; Kondisi Tertentu; Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
BD.2020/No.22
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan