Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 180 (seratus delapan puluh ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis-jenis Pajak Daerah; Penagihan; Pemeriksaan; Keberatan dan Banding, Serta Pengurangan dan Keringanan; Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pembetulan Ketetapan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pembukuan; Pelaporan; Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; Kondisi Tertentu; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat