Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dana Desa yang selanjutnya disebut Dana Tiyuh adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Tiyuh yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; Pedoman dan Tata Cara Penyusunan APBTiyuh, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah tiyuh dengan kebijakan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Tiyuh, RKP Tiyuh dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Tiyuh; b. prinsip penyusunan APBTiyuh; c. kebijakan penyusunan APBTiyuh; d. teknis penyusunan APBTiyuh; dan e. hal-hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan