Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dana Desa yang selanjutnya disebut Dana Tiyuh adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Tiyuh yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; Pedoman dan Tata Cara Penyusunan APBTiyuh, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah tiyuh dengan kebijakan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Tiyuh, RKP Tiyuh dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Tiyuh; b. prinsip penyusunan APBTiyuh; c. kebijakan penyusunan APBTiyuh; d. teknis penyusunan APBTiyuh; dan e. hal-hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat