Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah Swasta, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penerima Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Waktu Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat