Dalam peraturan ini diatur tentangRencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; RAD-PG; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat