kedudukan-susunan-organisasi-tugas-sekretariat-dewan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretaiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu ditetapkan Kedudukan , Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peratuturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dimana Sekretariat DPRD berkedudukan di bawah. dan be.rtanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 14 Halaman
|