Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, termasuk juga diatur tentang: MBR sebagai calon penerima bantuan yang memohon BSPS harus memenuhi persyaratan; Daftar MBR penerima bantuan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Penerima bantuan harus membentuk KPB; Penggunaan dana BSPS harus dituangkan dalam bentuk RPD; Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat