Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
09 April 2019
Tanggal Pengundangan
09 April 2019
Tanggal Berlaku
09 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 18
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2019
    Perubahan Kedua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan