Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 75 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkalis, yaitu mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.75
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1253 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Pendapatan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkalis.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan