Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, yaitu mengubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga menjadi sebagai berikut, “Masa penghapusan sanksi administratif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat