Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Perusahaan Pers sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 19, angka 20, dan angka 21 yaitu tentang definisi Infotorial, Siaran langsung, dan Siaran tunda; 2. Mengubah ketentuan Pasal 5 dan ditambahkan 3 huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g; 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 Pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C; 4. Mengubah ketentuan Pasal 16 tentang harga publikasi informasi pada media cetak; 5. Mengubah ketentuan Pasal 17, pada ayat (1) dan ayat (2) diubah pada lampiran tentang harga publikasi informasi Advertorial dan Galeri Foto di media online, dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3) tentang harga publikasi informasi Infotorial di media online; 6. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (4) tentang harga publikasi informasi Advertorial di televisi, dan ditambahkan 3 ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) tentang harga publikasi informasi Infotorial, Siaran Langsung, dan Siaran Tunda di televisi; 7. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (4) tentang harga publikasi informasi Advertorial di radio, dan ditambahkan 3 ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) tentang harga publikasi informasi Infotorial, Siaran Langsung, dan Siaran Tunda di radio; dan 8. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tentang harga publikasi informasi dalam bentuk Pengumuman dan Iklan Layanan Masyarakat, dan ditambahkan 5 ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) tentang harga publikasi informasi untuk Pengumuman dan Iklan Layanan Masyarakat di media cetak harian, media cetak mingguan, media online, media televisi, dan media radio.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat