Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sebagai berikut: 1. Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja merupakan unsur pelaksana teknis operasional penyelenggaraan pelatihan dan keterampilan kerja bagi tenaga kerja sehingga dianggap terlatih atau terampil untuk dapat memasuki pasar kerja atau bekerja secara mandiri, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan UPT Balai Latihan Kerja; 2. Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan 3. Susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja, terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis; Sub Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat