Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 38 Tahun 2021

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sebagai berikut: 1. Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja merupakan unsur pelaksana teknis operasional penyelenggaraan pelatihan dan keterampilan kerja bagi tenaga kerja sehingga dianggap terlatih atau terampil untuk dapat memasuki pasar kerja atau bekerja secara mandiri, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan UPT Balai Latihan Kerja; 2. Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan 3. Susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja, terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis; Sub Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.38
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan